Friday 7 November 2014

TUGAS MATA KULIAH E-GOVERNMENT MAP STISIPOL CANDRADIMUKA PLG


















NAMA                : EMILDA
NPM                    : 051423109
KELAS                : D (Non Reguler)
SMT/ANK           :  II / XXIII

1.  Landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah melaksanakan Electronic Government dalam pelayanan publik adalah :
             a. UUD 45 pasal 28 F 
             b. INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Electronic
                 Government
             c. UU No.11 Th.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)UU No.14 Th.2008
                    tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    2.     Sejarah E-Goverment di dunia dan di Indonesia
a.    Sejarah E-Goverment di dunia
Globalisasi merupakan sebuah fenomena dimana negara-negara di dunia secara langsung maupun tidak langsung mengharapkan terjadinya sebuah interaksi antar masyarakat yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan sebelumnya. Proses interaksi dan komunikasi antar negara-negara di dunia akan jauh lebih intens dibanding dengan apa yang selama ini terjadi. Proses interaksi ini telah membuka isolasi batasan antar negara baik dalam hubungan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

           Sejak dasawarsa 1990-an beberapa negara didunia mulai menggunakan sistem pemerintahan               menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, selandia baru,                     Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti jepang, autralia dan inggris telah menggunakan           sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

b.    Sejarah E-Goverment di Indonesia
Sejak beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Pengembangan e-government di indonesia, sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen ditingkat pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan e-government.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi pada instansi pemerintahan, masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk menjawab tuntutan tersebut, pemerintah Indonesia harus mengadakan berbagai perubahan.
Jika dahulu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui birokrasinya dikenal bersifat kaku, lambat, berbelit-belit, boros, dan manajemennya dengan sistem hierarki kewenangan yang panjang yang menyebabkan panjangnya lini pengambilan keputusan, maka saat ini pelayanan publik perlu menjadi efektif dan efisien, dapat memenuhi kepentingan masyarakat luas, dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah dijangkau.
Inisiatif e-Government di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Selanjutnya keluarnya Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governmentmerupakan langkah serius pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan dan menciptakan masyarakat Indonesia yang berbasis informasi.

3.     Manfaat Electronic Government dalam penggunaan yang luas
           a.  Memperbaiki mutu pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarkat, kalangan               bisnis, dan industri).
           b.    Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam                rangka penerapan konsep good governance di pemerintahan (bebas KKN)
           c.     Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan                 pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktifitas sehari-hari. 
           d.     Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru                  melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
           e.    Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab              berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang             ada.
          f.      Memperdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses                     pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

 4.    Model penyampaian Electronic Government yang umum di jumpai adalah adalah government – to Citizen government- to Custumer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government – to- Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efesiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dalam pelayanan publik.

5.   Kunci Sukses pelaksanaan Electronic Government oleh perintah atau swasta masyarakat
a.    Pemerintah selaku pihak yang memiliki inisiatif untuk mengimplementasikan e-Government harus tetap dapat meyakinkan mereka yang tidak bisa atau tidak berminat untuk mempergunakan berbagai fasilitas teknologi informasi bahwa pengembangan e-Government tetap akan memberikan manfaat bagi mereka (walaupun mereka tidak secara langsung menggunakannya). Yang dimaksud di sini adalah bahwa dimata mereka yang tidak mau merubah cara atau perilaku konvensional dalam melakukan hubungan dengan pemerintah dapat merasakan adanya perbaikan pelayanan dari hari ke hari.Dan pemerintah harus peka terhadap perkembangan teknologi digital penyerta lain yang lebih tinggi penetrasinya dan lebih banyak penggunanya, seperti telepon rumah, handphone, televisi, pager,dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah dapat menyentuh dan mengajak seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi menggunakan e-Government melalui penggunaan dan pemanfaatan fasilitas teknologi yang telah mereka kenal baik sebelumnya. 
b.    Penentuan jenis kanal akses yang cocok dalam melakukan beragam interaksi e-Government adalah masyarakat, bukan pemerintah. Seringkali di pemerintahan yang cenderung otoriter, merekalah yang menentukan teknologi apa saja yang harus dipergunakan secara seragam oleh masyarakatnya tanpa perduli apakah yang bersangkutan dapat dan mau membeli dan menggunakan teknologi tersebut atau tidak.
  1.  Sebelum menentukan jenis dan besarnya investasi yang akan dikeluarkan untuk  mengimplementasikan sebagian atau keseluruhan e-Government, pemerintah harus memiliki  cetak biru (masterplan) yang jelas mengenai kemana arah pengembangan akan diadakan. Hal  ini tidak saja berguna untuk menyatukan bahasa seluruh entiti pemerintahan yang terlibat  (berbagai departemen dan institusi), namun lebih jauh lagi untuk memberikan keyakinan dan  jaminan kepada pihak lain yang terlibat dalam pengembangan – terutama kalangan pengusaha  – agar investasi yang mereka keluarkan tidak sia-sia atau memiliki resiko yang tinggi di kemudian hari. Bagi pengusaha, master plan e-Government yang  dikembangkan dan disepakati secara nasional merupakan bagian dari portofolio rencana bisnis (business plan) yang mereka miliki. Semakin jelas dan detail master plan bagi mereka semakin baik, karena dengan itu mereka dapat merencanakan alokasi keuangan secara jelas, baik yang berhubungan dengan pentahapannya dan jumlahnya (terutama untuk keperluan penghitungan ROI). Disamping itu, pemerintah harus pula menyadari bahwa pihak pengusahalah (diluar pemerintah) yang mengembangkan dan menjual teknologi kanal akses yang diperlukan ke masyarakat. Jika pemerintah tidak memiliki rencana yang jelas mengenai bagaimana pentahapan pengembangan kanal akses di kemudian hari, para pengusaha atau vendor teknologi informasi tidak berani mengambil resiko untuk mengembangkan produksi dan bisnis kanal akses terkait (harap diperhatikan bahwa perkembangan bisnis mereka akan sangat berpengaruh terhadap meningkatnya pemerataan/penetrasi kanal akses di seluruh wilayah Negara.
  2. Seluruh penyelenggara pelayanan (service providers) baik dari institusi publik, swasta, maupun non-komersial harus sepakat menggunakan teknologi yang bersifat universal dan berbasis internet. Alasannya cukup jelas, yaitu agar: masyarakat dapat memilih berbagai kanal akses yang dimilikinya, berbagai vendor teknologi informasi di dunia dapat turut berpartisipasi menawarkan beragam produk-produk dan jasa-jasanya, kecepatan perkembangan teknologi informasi di dunia tidak akan secara signifikan mempengaruhi tahapan pengembangan yang telahdisepakati (pemerintah tidak perlu takut harus selalu mengganti teknologinya setiap kali ada perkembangan baru dan menginvestasikan sejumlah biaya lagi), masyarakat akan diuntungkan karena tidak ada lingkungan monopoli di dalam pengembangan teknologi e-Government, dan lain sebagainya.
  3. Karena dimata awam pemerintah (atau mitra-nya) akan memegang kendali seluruh rekaman transaksi antar masyarakat dan pemerintah melalui kanal akses yang ada, maka pemerintah dan mitranya harus memiliki suatu mekanisme penjaminan hak privacy individu maupun masyarakat; karena tanpa adanya ini, maka masyarakat akan cenderung memilih menggunakan cara konvensional dalam berhubungan dengan  pemerintah, karena menurut mereka jauh lebih aman dan mereka dapat memiliki hak kontrol yang jauh lebih besar.
  4. Karena pada dasarnya fungsi kanal akses adalah agar pemerintah dapat menjangkau masyarakatnya (reaching the citizen), maka pemerintah selain harus memiliki strategi pemasaran yang baik, yang bersangkutan harus pula mempertahankan kinerja yang telah baik tersebut (products/services branding) agar masyarakat tetap dan selalu memilih menggunakan fasilitas e-Government dibandingkan dengan cara-cara konvensional sebelumnya.
6.         Sistem informasi nasional di Indonesia
(sumber : http://wahyuindria.blogspot.com/2013/05/sistem-informasi-nasional-di-indonesia.html)

Defenisi Sistem Informasi Nasional
Defenisi Sistem Informasi Nasional (sisfonas) tidak dapat dipisahkan dari defenisi sistem informasi yakni “pengelolaan berdasarkan alur kerja/proses bisnis yang sesuai dengan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pencapaian tujuan organisasi”.
Sisfonas didefinisikan sebagai pengelolaan sistem informasi diseluruh tingkat pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang efektif dan efesien kepada masyarakat .
Sistem Informasi Nasional merupakan suatu sistem yang dapat melakukan atau menyimpan data-data masyarakat suatu bangsa dan negara yang terdiri dari nama dan alamat, atau bisa juga ditambahkan berupa tindakan-tindakan kriminal dan prestasi-prestasi yang pernah diraih.

Ruang lingkup Pengembangan Sistem Informasi Nasional
            a.     Kerangka Konseptual dan cetak biru
 Pengembangan sisfonas diawali dengan pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru  sistem informasi nasional, mencakup pembangunan sistem terintegrasi berskala nasional.  Adapun pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru sistem informasi dilingkungan  instansi dan lembaga menjadi tanggung jawab masing-masing instansi dan lembaga namun  tetap mengacu kepada kerangka konseptual dan cetak biru sistem informasi nasional.  Pengembangan cetak biru dan pilot program sebagai sarana pengujian konsep yang  terkandung dalam kerangka konseptual.

             b.    Suprastruktur
 Pengembangan suprastruktur adalah pengembangan kepemimpinan, regulasi dan sumber  daya manusia yang mendukung pengembangan sispfonas.

            C.    Infrastruktur sistem informasi 
                  Pengembangan inprastruktur dalam bentuk jaringan, infrastruktur dan integrasi aplikasi.                      Adapun ruanglngkup pelaksanaannya adalah terbatas pada penyediaan infrastruktur hingga                  ketitik port  yang dapat di akses oleh instansi atau lembanga pemerintah.

            d.    Integrasi sistem informasi nasional
 Untuk mengintegrasikan sistem informasi ditingkat instansi atau lembaga pemerintah    merupakan wewenang masing-masing instansi atau lembaga pemerintah. Sedangkan untuk  pengembangan sistem informasi antar lembaga menjadi lingkup sisfonas.

            e.    Lembaga pendukung teknis
Termasuk dalam lingkup sisfonas pembentukan lembaga-lembaga pendukung teknis operasional sisfonas yang akan memberikan dukungan teknis dalam bentuk keamanan sistem informasi, pengendalian jaringan, penanggulangan masalah, pemulihan sistem, pusat data, kendali dan audit.
    Sistem informasi nasional saat ini masih kurang baik Sebaiknya sistem informasi nasional             menggunakan :
     a.          Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi yang bersifat mandatory.
     b.          Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government.
     c.          Memberikan landasan berpikir bagi pengembangan sistem aplikasi e-                                    Government yang komprehensif, efisien dan efektif

Adapun tahapan-tahapan yang perlu dilakukan :
Tahap 1 : 
Membangun Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah mengama- nat-kan diantaranya kepada setiap Bupati/Walikota untuk emngambil langkah-langkah kongkret  yang diperlukan sesuai   dengan  tugas, fungsi  dan kewenangannya masing-masing   guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.

Tahap 2 : 
Mengingat lingkup e-Government  bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan  sistem e-Government untuk menjamin bahwa  sistem   tersebut   dapat   memenuhi   harapan yang diinginkan juga dapat saling bersinergi antara satu dengan  yang lainnya (interoperabilitas).

   Tahap 3 :
Selanjutnya, membangun e-Government bukan saja membangun infrastruktur komunikasi data dan informasi, tetapi juga berarti membangun infrastruktur sistem aplikasi, standarisasi metadata pengembangan sumber daya manusia, pengembangan prosedur, kebijakan dan peraturan.

Selanjutnya, Untuk mencapai Sistem Informasi Nasional seperti yang saya harapkan diperlukan beberapa upaya, diantaranya : Dana / Biaya, SDM (Sumber Daya Manusia) dan  Lembaga.


7.    Portal-portal terbaik didunia
       a.  Portal e-gov .australia  http://www.business.gov.au/Pages/default.aspx






















b.  Portal e-gov afrika selatan


c.   Portal e-gov republik trinidad dan tobago


d.  Portal e-gov canada

e.  Portal e-gov newzealand



8.    Alamat Blog Saya dan isinya
Blog saya dapat diakses melalui http://www.emildamap.blogspot.com/  berisi tentang materi kuliah konsep Electronic Government, langkah-langkah pembuatan Em4 dan tugas mata kuliah Electronic Government.





9.   Metode pembuatan EM4



PROSES PEMBUATAN EM4
BAHAN-BAHAN :

  • Buah nenas plus kulitnya 1/2 kg.
















  •  Buah pisang plus kulitnya 1/2 kg.
  • Kacang panjang 1/4 kg.
  • Kangkung air 1/4 kg.
  • Batang pisang muda 1.5 kg.
  • Gula 1 kg.
  • Nira atau air kelapa 1/2 liter. 

  •                              Persiapan Bahan


CARA PEMBUATAN :
  • Haluskan semua bahan (diblender) diadukkan hingga rata


Bahan dipotong kecil-kecil dan di blender


·         Letakkan dalam ember besih muatan 10 kg tutup rapat lebih kurang  7 hari.



Hasil EM4 hari ke 5


·         Hari ke delapan dan seterusnya, dipanen airnya, dan cairan yang dihasilkan adalah EM-4.
MANFAAT EM4 :
1.    Sebagai pupuk cair.
2.    Penghilang bau.
3.    Mengurangi pencemaran di kolam.
4.    Meningkatkan produktivitas ikan dan ternak.







Saturday 20 September 2014

Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaanteknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.