TUGAS MATA
KULIAH E-GOVERNMENT MAP STISIPOL CANDRADIMUKA PLG
NAMA : EMILDA
NPM :
051423109
KELAS :
D (Non Reguler)
SMT/ANK : II / XXIII
1. Landasan Perundangan yang mewajibkan instansi
pemerintah melaksanakan Electronic Government dalam
pelayanan publik adalah :
a. UUD 45 pasal 28 F
b. INPRES No.3 Th.2003 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Electronic
Government
c. UU No.11 Th.2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE)UU No.14 Th.2008
tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP).
2. Sejarah
E-Goverment di dunia dan di Indonesia
a.
Sejarah E-Goverment
di dunia
Globalisasi merupakan sebuah fenomena dimana negara-negara di dunia secara
langsung maupun tidak langsung mengharapkan terjadinya sebuah interaksi antar masyarakat
yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan sebelumnya. Proses
interaksi dan komunikasi antar negara-negara di dunia akan jauh lebih intens
dibanding dengan apa yang selama ini terjadi. Proses interaksi ini telah
membuka isolasi batasan antar negara baik dalam hubungan bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan
dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sejak
dasawarsa 1990-an beberapa negara didunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat,
selandia baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti jepang, autralia
dan inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi.
b.
Sejarah E-Goverment
di Indonesia
Sejak beberapa tahun yang lalu tepatnya pada
tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 tahun
2003 tentang kebijakan dan Strategi Pengembangan e-government di indonesia,
sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen ditingkat pusat hingga ke
daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik
atau yang dikenal dengan e-government.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi pada
instansi pemerintahan, masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih,
transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk menjawab tuntutan tersebut, pemerintah Indonesia harus mengadakan
berbagai perubahan.
Jika dahulu pelayanan publik
yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui birokrasinya dikenal bersifat kaku,
lambat, berbelit-belit, boros, dan manajemennya dengan sistem hierarki
kewenangan yang panjang yang menyebabkan panjangnya lini pengambilan keputusan,
maka saat ini pelayanan publik perlu menjadi efektif dan efisien, dapat
memenuhi kepentingan masyarakat luas, dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah
dijangkau.
Inisiatif
e-Government di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan
Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan
teknologi telematika untuk mendukung good governance dan
mempercepat proses demokrasi. Selanjutnya keluarnya Instruksi Presiden RI No.3
Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Governmentmerupakan
langkah serius pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam proses pemerintahan dan menciptakan masyarakat Indonesia yang
berbasis informasi.
3. Manfaat Electronic Government dalam penggunaan yang luas
a. Memperbaiki
mutu pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarkat, kalangan bisnis, dan industri).
b. Meningkatkan
transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep good governance di pemerintahan (bebas KKN)
c. Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang
dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktifitas
sehari-hari.
d. Memberikan
peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
e.
Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru
yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi
sejalan dengan berbagai perubahan global dan tren yang ada.
f.
Memperdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain
sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik
secara merata dan demokratis.
4. Model
penyampaian Electronic Government yang umum di jumpai adalah adalah
government – to Citizen government- to Custumer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government – to- Government (G2G). Keuntungan yang paling
diharapkan dari e-government adalah peningkatan efesiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dalam pelayanan publik.
5. Kunci Sukses
pelaksanaan Electronic Government oleh perintah atau swasta masyarakat
a. Pemerintah selaku pihak yang
memiliki inisiatif untuk mengimplementasikan e-Government harus tetap dapat
meyakinkan mereka yang tidak bisa atau tidak berminat untuk mempergunakan
berbagai fasilitas teknologi informasi bahwa pengembangan e-Government tetap
akan memberikan manfaat bagi mereka (walaupun mereka tidak secara langsung
menggunakannya). Yang dimaksud di sini adalah bahwa dimata mereka yang tidak
mau merubah cara atau perilaku konvensional dalam melakukan hubungan dengan
pemerintah dapat merasakan adanya perbaikan pelayanan dari hari ke hari.Dan
pemerintah harus peka terhadap perkembangan teknologi digital penyerta lain
yang lebih tinggi penetrasinya dan lebih banyak penggunanya, seperti telepon rumah,
handphone, televisi, pager,dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah dapat
menyentuh dan mengajak seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi menggunakan
e-Government melalui penggunaan dan pemanfaatan fasilitas teknologi yang telah
mereka kenal baik sebelumnya.
b. Penentuan jenis kanal akses yang
cocok dalam melakukan beragam interaksi e-Government adalah masyarakat, bukan
pemerintah. Seringkali di pemerintahan yang cenderung otoriter, merekalah yang
menentukan teknologi apa saja yang harus dipergunakan secara seragam oleh
masyarakatnya tanpa perduli apakah yang bersangkutan dapat dan mau membeli dan
menggunakan teknologi tersebut atau tidak.
- Sebelum menentukan jenis
dan besarnya investasi yang akan dikeluarkan untuk mengimplementasikan
sebagian atau keseluruhan e-Government, pemerintah harus memiliki cetak
biru (masterplan) yang jelas mengenai kemana arah pengembangan akan
diadakan. Hal ini tidak saja berguna untuk menyatukan bahasa seluruh
entiti pemerintahan yang terlibat (berbagai departemen dan institusi),
namun lebih jauh lagi untuk memberikan keyakinan dan jaminan kepada pihak
lain yang terlibat dalam pengembangan – terutama kalangan pengusaha – agar
investasi yang mereka keluarkan tidak sia-sia atau memiliki resiko yang
tinggi di kemudian hari. Bagi pengusaha, master plan e-Government
yang dikembangkan dan disepakati secara nasional merupakan
bagian dari portofolio rencana bisnis (business plan) yang mereka miliki.
Semakin jelas dan detail master plan bagi mereka semakin baik, karena dengan
itu mereka dapat merencanakan alokasi keuangan secara jelas, baik yang
berhubungan dengan pentahapannya dan jumlahnya (terutama untuk keperluan
penghitungan ROI). Disamping itu, pemerintah harus pula menyadari bahwa
pihak pengusahalah (diluar pemerintah) yang mengembangkan dan menjual
teknologi kanal akses yang diperlukan ke masyarakat. Jika pemerintah tidak
memiliki rencana yang jelas mengenai bagaimana pentahapan pengembangan
kanal akses di kemudian hari, para pengusaha atau vendor teknologi
informasi tidak berani mengambil resiko untuk mengembangkan produksi dan
bisnis kanal akses terkait (harap diperhatikan bahwa perkembangan bisnis
mereka akan sangat berpengaruh terhadap meningkatnya pemerataan/penetrasi
kanal akses di seluruh wilayah Negara.
- Seluruh penyelenggara
pelayanan (service providers) baik dari institusi publik, swasta, maupun
non-komersial harus sepakat menggunakan teknologi yang bersifat universal
dan berbasis internet. Alasannya cukup jelas, yaitu agar: masyarakat dapat
memilih berbagai kanal akses yang dimilikinya, berbagai vendor teknologi
informasi di dunia dapat turut berpartisipasi menawarkan beragam
produk-produk dan jasa-jasanya, kecepatan perkembangan teknologi informasi
di dunia tidak akan secara signifikan mempengaruhi tahapan pengembangan
yang telahdisepakati (pemerintah tidak perlu takut harus selalu mengganti
teknologinya setiap kali ada perkembangan baru dan menginvestasikan
sejumlah biaya lagi), masyarakat akan diuntungkan karena tidak ada
lingkungan monopoli di dalam pengembangan teknologi e-Government, dan lain
sebagainya.
- Karena dimata awam
pemerintah (atau mitra-nya) akan memegang kendali seluruh rekaman
transaksi antar masyarakat dan pemerintah melalui kanal akses yang ada,
maka pemerintah dan mitranya harus memiliki suatu mekanisme penjaminan hak
privacy individu maupun masyarakat; karena tanpa adanya ini, maka
masyarakat akan cenderung memilih menggunakan cara konvensional dalam
berhubungan dengan pemerintah, karena menurut mereka jauh lebih
aman dan mereka dapat memiliki hak kontrol yang jauh lebih besar.
- Karena pada dasarnya
fungsi kanal akses adalah agar pemerintah dapat menjangkau masyarakatnya
(reaching the citizen), maka pemerintah selain harus memiliki strategi
pemasaran yang baik, yang bersangkutan harus pula mempertahankan kinerja
yang telah baik tersebut (products/services branding) agar masyarakat
tetap dan selalu memilih menggunakan fasilitas e-Government dibandingkan
dengan cara-cara konvensional sebelumnya.
6.
Sistem
informasi nasional di Indonesia
(sumber : http://wahyuindria.blogspot.com/2013/05/sistem-informasi-nasional-di-indonesia.html)
Defenisi
Sistem Informasi Nasional
Defenisi Sistem Informasi Nasional (sisfonas)
tidak dapat dipisahkan dari defenisi sistem informasi yakni “pengelolaan
berdasarkan alur kerja/proses bisnis yang sesuai dengan efisiensi dan
efektifitas dalam rangka pencapaian tujuan organisasi”.
Sisfonas didefinisikan sebagai pengelolaan
sistem informasi diseluruh tingkat pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan yang efektif dan efesien kepada masyarakat .
Sistem Informasi Nasional merupakan suatu
sistem yang dapat melakukan atau menyimpan data-data masyarakat suatu bangsa
dan negara yang terdiri dari nama dan alamat, atau bisa juga ditambahkan berupa
tindakan-tindakan kriminal dan prestasi-prestasi yang pernah diraih.
Ruang
lingkup Pengembangan Sistem Informasi Nasional
a. Kerangka Konseptual dan cetak biru
Pengembangan
sisfonas diawali dengan pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru sistem
informasi nasional, mencakup pembangunan sistem terintegrasi berskala nasional. Adapun pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru sistem informasi
dilingkungan instansi dan lembaga menjadi tanggung jawab masing-masing instansi
dan lembaga namun tetap mengacu kepada kerangka konseptual dan cetak biru
sistem informasi nasional. Pengembangan cetak biru dan pilot program sebagai
sarana pengujian konsep yang terkandung dalam kerangka konseptual.
b.
Suprastruktur
Pengembangan
suprastruktur adalah pengembangan kepemimpinan, regulasi dan sumber daya
manusia yang mendukung pengembangan sispfonas.
C. Infrastruktur sistem informasi
Pengembangan inprastruktur dalam
bentuk jaringan, infrastruktur dan integrasi aplikasi. Adapun ruanglngkup
pelaksanaannya adalah terbatas pada penyediaan infrastruktur hingga ketitik
port yang dapat di akses oleh instansi
atau lembanga pemerintah.
d.
Integrasi sistem informasi nasional
Untuk
mengintegrasikan sistem informasi ditingkat instansi atau lembaga pemerintah merupakan wewenang masing-masing instansi atau lembaga pemerintah. Sedangkan
untuk pengembangan sistem informasi antar lembaga menjadi lingkup sisfonas.
e.
Lembaga pendukung teknis
Termasuk
dalam lingkup sisfonas pembentukan lembaga-lembaga pendukung teknis operasional
sisfonas yang akan memberikan dukungan teknis dalam bentuk keamanan sistem informasi, pengendalian jaringan, penanggulangan masalah, pemulihan sistem,
pusat data, kendali dan audit.
Sistem
informasi nasional saat ini masih kurang baik Sebaiknya sistem informasi
nasional menggunakan :
a.
Penyeragaman perencanaan pengembangan aplikasi
yang bersifat mandatory.
b.
Standarisasi fungsi sistem aplikasi e-Government.
c.
Memberikan landasan berpikir bagi
pengembangan sistem aplikasi e- Government yang komprehensif, efisien dan efektif
Adapun
tahapan-tahapan yang perlu dilakukan :
Tahap 1
:
Membangun Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, telah mengama- nat-kan
diantaranya kepada setiap Bupati/Walikota untuk emngambil langkah-langkah
kongkret yang diperlukan sesuai
dengan tugas,
fungsi
dan kewenangannya masing-masing guna
terlaksananya pengembangan
e-Government secara nasional.
Tahap 2
:
Mengingat lingkup e-Government bukan saja Pemerintahan Daerah, tetapi juga nasional, maka diperlukan panduan baku pengembangan sistem e-Government
untuk menjamin bahwa sistem tersebut dapat memenuhi harapan yang diinginkan juga dapat saling
bersinergi antara satu dengan yang lainnya (interoperabilitas).
Tahap 3 :
Selanjutnya, Untuk
mencapai Sistem Informasi Nasional seperti yang saya harapkan diperlukan
beberapa upaya, diantaranya : Dana / Biaya, SDM (Sumber Daya Manusia) dan Lembaga.
a. Portal e-gov .australia http://www.business.gov.au/Pages/default.aspx
Blog saya dapat diakses melalui http://www.emildamap.blogspot.com/ berisi tentang
materi kuliah konsep Electronic
Government, langkah-langkah pembuatan Em4 dan tugas mata kuliah Electronic Government.
9. Metode
pembuatan EM4
PROSES
PEMBUATAN EM4
BAHAN-BAHAN :
- Buah nenas plus kulitnya 1/2 kg.
- Buah pisang plus kulitnya 1/2 kg.
- Kacang panjang 1/4 kg.
- Kangkung air 1/4 kg.
- Batang pisang muda 1.5 kg.
- Gula 1 kg.
- Nira atau air kelapa 1/2 liter.
- Persiapan Bahan
CARA PEMBUATAN :
- Haluskan semua bahan (diblender) diadukkan hingga rata
Bahan dipotong kecil-kecil dan di blender
Hasil EM4 hari ke 5
· Hari ke delapan dan seterusnya, dipanen airnya, dan cairan yang dihasilkan adalah EM-4.
MANFAAT EM4 :
1.
Sebagai pupuk cair.
2.
Penghilang bau.
3.
Mengurangi pencemaran di kolam.
4.
Meningkatkan produktivitas ikan dan ternak.